RATIO LEGIS KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian mengenai ratio legis kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU merupakan
penelitian fundamental yang perlu untuk dilakukan dalam rangka mengetahui aspek sejarah hukum
mengenai asal usul pengaturan mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU. Temuan
dari penelitian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian hukum dalam studi
doktoral mengenai dinamika kedudukan hukum Pemohon pada pengujian UU oleh Mahkamah
Konstitusi. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) Apa ratio legis dari pengaturan
kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU? (b) Apa ratio legis dari Mahkamah Konstitusi
dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional Pemohon pada pengujian UU? Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan doktrin
kedudukan hukum dalam pengujian UU. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis dari
pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU sejatinya merupakan rumusan yang
dikembangkan dari PerMA 2/2002, sedangkan ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam
merumuskan syarat kerugian konstitusional didasarkan pada: (a) ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK
secara expressis verbis; (b) doktrin the objective theory of constitutional invalidity dan doktrin a broad
approach to standing; serta (c) doktrin causation dan doktrin redressability dari praktik peradilan di
Amerika Serikat.
Kata Kunci: ratio legis; kedudukan hukum; pemohon; pengujian undang-undang; mahkamah
konstitusi