Bank Indonesia melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran yang sah sejak 2014, namun
perkembangan penggunaan Bitcoin masih marak. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana
perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan virtual currency? Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, dimana penelitian hukum implementasi
dikaitkan dengan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Penggunaan virtual currency dalam transaksi elektronik sebagai alat pembayaran telah memiliki
kepastian hukum menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan
Pasal 1541 KUH Perdata. Penggunaan virtual currency melanggar hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 34 PBI 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Simpulan penelitian ini bahwa penggunaan
virtual currency dapat merugikan karena nilai yang tidak pasti, namun masih berpeluang adanya transaksi
menurut Pasal 1542 KUH Perdata. Saran bagi pemerintah diharapkan adanya pengaturan khusus terkait
dengan peredaran virtual currency dan pengguna harus lebih berhati-hati dalam menggunakan virtual
currency.
Kata Kunci: kepastian hukum; virtual currency; dan transaksi elektronik
TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN VIRTUAL CURRENCY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
