TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PELAJAR/MAHASISWA DALAM MEMPEROLEH NARKOBA (Studi pada Survei Penyalahgunaan Narkoba di Kelompok Pelajar dan Mahasiswa Tahun 2016)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Peredaran gelap narkoba saat ini sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pada usia
anak (pelajar/mahasiswa). Anak memiliki rasa ingin tahu yang begitu besar, hal inilah yang dimanfaatkan para
bandar. Efek kecanduan yang diakibatkan dari pemakaian narkoba menjadi tujuan utama para bandar. Karena
kecanduanya inilah maka seseorang akan berusaha sedemikian rupa untuk mendapatkan yang dibutuhkan,
begitu pula dengan pelajar/mahasiswa dimana banyak upaya yang dilakukan guna memperoleh uang untuk
membeli narkoba seperti memakai uang saku, memakai uang SPP, jual barang sendiri, menipu, mencuri, jual
diri dan menjadi kurir narkoba. Diantara upaya tersebut ada yang merupakan perbuatan yang masih dapat
diberi toleransi maupun dalam bentuk perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan pelajar/mahasiswa
dalam memperoleh narkoba merupakan bentuk pidana yang dilakukan untuk mendukung perbuatan utamanya
yaitu penyalahgunaan narkoba, dimana dalam perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara/kurungan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka hendaknya perlu diperhatikan bobot
pidana yang dilakukan guna menentukan upaya diversi yang dapat dikenakan untuk menyelamatkan masa
depan anak dan untuk menghindari stigma negatif, serta pidana yang tidak dapat dikenakan upaya diversi.
Seperti halnya keterlibatan pelajar/mahasiswa menjadi kurir narkoba, hal ini hendaknya perlu diperhatikan
pula adanya modus bandar narkoba dalam mengedarkan narkoba.
Kata kunci: kecanduan narkoba; pelajar/mahasiswa; cara memperoleh; pidana anak; diversi