URGENSI PEMBERIAN PASPOR DIPLOMATIK BAGI ANGGOTAPARLEMEN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Wacana pemberian paspor diplomatik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) mengingatkan kembali publik pada perdebatan politik dan akademik yang pernah terjadi sebelumnya.
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi instrumen hukum internasional dan praktik internasional dalam
memberikan legitimasi terhadap penggunaan paspor diplomatik oleh pejabat negara yang tugas utamanya tidak
melaksanakan fungsi diplomatik, termasuk di antaranya anggota Parlemen. Selain itu, artikel ini bermaksud
menyajikan analisis dalam konteks Indonesia mengenai landasan hukum pemberian paspor diplomatik
kepada anggota DPR RI. Artikel ini merefleksikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, perbandingan, fakta, dan sejarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian paspor
diplomatik bagi anggota parlemen suatu negara tidaklah diatur secara spesifik dalam instrumen-instrumen
internasional di bidang hubungan diplomatik karena cenderung merupakan ranah domestik masing-masing
negara. Praktik internasional juga mengindikasikan bahwa paspor diplomatik dianggap hanya menunjukkan
posisi khusus yang dimiliki oleh pemegangnya karena tidak secara otomatis memberikan imunitas diplomatik.
Dalam perspektif hukum Indonesia, pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR RI belum sepenuhnya
memiliki landasan hukum yang kuat. Adapun pengaturan paling eksplisit justru tertuang di dalam Peraturan
DPR RI tentang Tata Tertib. Dengan demikian, pihak eksekutif (pemerintah) tidaklah memiliki kewajiban
untuk memenuhi usulan tersebut.
Kata Kunci: paspor diplomatik, anggota parlemen, imunitas diplomatik, hukum internasional